KPPPA mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat pusat dan daerah untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender (PUG).
Permasalahan perempuan pasca-melepaskan masa lajangnya ke masa pernikahan, bimbang memilih antara berkarir atau diam dirumah menjadi ibu rumah tangga.